LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INSTITUT ILMU AL-QUR’AN (IIQ) JAKARTA
Mutu pendidikan tinggi merupakan komitmen utama dalam penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi. Untuk menjamin mutu tersebut, setiap perguruan tinggi di Indonesia wajib menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu yang berkelanjutan, sedangkan SPME dilaksanakan melalui mekanisme akreditasi dan sertifikasi oleh lembaga yang berwenang, seperti BAN-PT, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), lembaga akreditasi internasional, lembaga sertifikasi, serta didukung oleh pengelolaan data melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Pelaksanaan SPMI didasarkan pada prinsip otonomi perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengelola penyelenggaraan pendidikan secara mandiri, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik, termasuk menetapkan kebijakan dan sistem penjaminan mutu yang sesuai dengan visi, misi, karakteristik, serta kebutuhan institusi.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa penjaminan mutu dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Pendekatan ini memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan standar mutu yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan keunggulan dan diferensiasi misi masing-masing.
Melalui implementasi SPMI, perguruan tinggi membangun budaya mutu yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan (continuous quality improvement). Seluruh proses akademik dan nonakademik dirancang, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan secara konsisten untuk menjamin tercapainya standar mutu yang telah ditetapkan serta memenuhi harapan para pemangku kepentingan.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola yang baik (good university governance), SPMI menjadi landasan dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu, akuntabel, transparan, adaptif terhadap perubahan, serta mampu menghasilkan lulusan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Alamat:
Jl. Ir. H. Juanda No. 70 Ciputat Tangerang Selatan Prov. Banten
Telp. (021) 74705154 | WA: 08111 2015 515